Tata Cara Pengurusan IMB/PBG

Nah, bagi Anda yang tidak tahu tentang cara mengurus perizinan IMB, berikut ini beberapa tata cara untuk membuat IMB Rumah Tinggal :

  • Siapkan berkas-berkas untuk persyaratan seperti, foto copy KTP, foto copy SPPT dan Bukti Pembayaran PBB Tahun Berjalan, foto copy surat kepemilikan tanah, surat kuasa (jika dikuasakan) dan surat pernyataan kepemilikan tanah
  • Selanjutnya bagi Anda yang memiliki rumah di bawah 500 meter persegi, mengurus IMB bisa langsung datang kecamatan di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan. Setelah itu Anda bisa langsung mengisi formulir untuk pengajuan pengukuran tanah.
  • Satu minggu kemudian petugas akan datang ke rumah Anda untuk mengukur dan membuat gambar denah rumah Anda, setelah gambar jadi maka dapat dijadikan blueprintuntuk IMB.
  • Setelah gambar denah selesai, baru proses pengajuan IMB bisa dilaksanakan, jangka waktu lama pembuatan IMB sendiri bisa memakan waktu 15 hari kerja.
  • Biaya pengurusan IMB sendiri dihitung berdasarkan luasan rumah tersebut, yakni per meter persegi dikenakan biaya Rp 2.500.

Anda tidak perlu khawatir proses pembuatan IMB menyita waktu dan tenaga Anda, kami punya solusinya. Anda bisa datang langsung ke tempat kami dan akan kami lihat persyaratannya, kami akan membantu membenarkan dan memberi tahu jika ada persyaratan yang kurang lengkap atau belum dibawa.

Kami akan membuat Anda senyaman mungkin menggunakan jasa IMB Jakarta kami. Anda bisa hubungi nomor ini atau datang langsung ke tempat kami

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top