Jangan khawatir bila IMB yang Anda miliki hilang! Segera datangi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) di daerah di mana bangunan Anda berada. BPAD memiliki seluruh arsip atau salinan IMB milik masyarakat setempat. Jam operasionalnya adalah setiap hari kerja, yaitu dari hari Senin-Jumat, pukul 9 hingga pukul 3 sore.
Berkas yang harus Anda siapkan ketika mengurus IMB yang hilang adalah:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik IMB
Fotokopi Sertifikat Kepemilikan Tanah atau Sertifikat Hak Milik (SHM)
Fotokopi IMB atau nomor IMB yang hilang, yang dapat diakses dari PTSP Kecamatan
Surat permohonan untuk mendapatkan arsip, ditujukan untuk BPAD.
Jika seluruh berkas yang diperlukan sudah dilengkapi dan diserahkan pada BPAD, Anda hanya perlu menunggu pembuatan ulang IMB Anda. Waktu yang dibutuhkan tergantung pada tahun pembuatan IMB Anda yang hilang. Semakin lama jarak penerbitan IMB yang lama dengan IMB yang akan dibuat, maka semakin lama pula pembuatan IMB baru Anda. Namun, waktu terlama IMB Anda selesai tidak lebih dari 7 hari. Perlu diketahui, dalam mengurus pengantian IMB yang hilang, Anda tidak dikenakan biaya apapun.