Syarat Mengurus Perizinan IMB di Jakarta
- Surat permohonan yang didalamnya memuat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas dan bermaterai Rp 6.000.
- Surat kuasa yang ditandatangani bersama, hal ini jika nama yang tertera di sertifikat lebih dari satu.
- Indentitas dari Pemohon atau penanggung jawab
WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP (Fotokopi)
WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA atau Paspor (Fotokopi)
- Jika dikuasakan
Surat kuasa di atas kertas dan bermaterai Rp 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa.
Jika Badan Hukum atau Badan Usaha
Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi).
SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika PT dan Yayasan, Kementrian, jika Koperasi, Pengadilan Negeri, jika CV, NPWP Badan Hukum (Fotokopi).
Jika Lembaga/Kementrian/SKPD/BUMN/BUMD
Surat Keputusan (SK) Pendirian Badan Usaha dari Instansi Pemerintah jika merupakan BUMN/BUMD.
SK Pengangkatan penanggung jawab dari SKPD atau Kementerian.
- Surat Pernyatan tanah tidak dalam sengketa di atas kertas bermaterai Rp 6.000
- Surat pernyataan GPA yang diajukan dalam permohonan IMB Pondasi sesuai dengan GPA terakhir
yang telah disahkan. Dengan menyebutkan nomor dan tanggal Pengesahan GPA yang bermaterai.
- Surat pernyataan kesanggupan membayar retribusi dan/atau denda (bermaterai).
- Bukti Kepemilikan Tanah. Dapat berupa salah satu surat sebagai berikut :
Sertifikat tanah
Fotokopi Sertifikat Hak Milik atau Sertifikat Hak Guna Bangunan atau Sertifikat Hak Pakai atau Sertifikat Hak Pengelolaan (pengecekan legalisasi oleh petugas di dalam website https:atauatauptsp.atrbpn.go.id) disertai dengan lampiran gambar situasi lahan yang utuh dan jelas. Jika terdapat perbedaan antara nama pemohon dengan yang tertera pada Sertifikat Tanah, maka dilampirkan AJB (Maksimal 2 kali pergantian kepemilikan). Atau bisa juga dengan akta perjanjian kerjasama notarial atau sejenisnya.
Surat kavling dari Pemerintah Daerah melalui Walikota atau instansi lain yang sudah ditunjuk oleh Gubernur dan diketahui oleh instansi yang berwenang. Melampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai atau dimiliki tidak dalam perkara sengketa dari pemohon yang diketahui oleh Lurah setempat.
Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat yang berwenang dari instansi pemerintah yang berwenang dan menguasai tanah tersebut
Surat Persetujuan atau Penunjukan Gubernur atau Walikota untuk bangunan gedung yang bersifat sementara, bangunan gedung di atas atau bawah prasarana. Bangunan gedung di atas atau bawah air atau bangunan gedung khusus dan banugnan penampungan sementara;
Rekomendasi dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan setempat;
Surat Pernyataan dari instansi pemerintah khusus untuk bangunan gedung yang dimiliki oleh Pemerintah.
Surat Keterangan Aset dari BPAD Provinsi DKI Jakarta atau KIB (Kartu Inventaris Barang). Jika lahan yang dimiliki tidak memiliki Sertifikat Tanah. Lahan merupakan lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Jika terdapat perbedaan identitas atau alamat antara permohonan dengan bukti kepemilikan tanah. Harus di lengkapi dengan surat keterangan lurah (PM.1)
Apabila nama yang tertera pada bukti kepemilikan tanah sudah meninggal dunia, maka diperlukan surat Pernyataan Ahli Waris yang diketahui oleh Lurah dan Camat (disertakan Fotokopi yang dilegalisasi lurah).
Fotokopi dokumen pendukung atau surat perjanjian tertulis. Jika pemohon bukan pemegang hak atas tanah.
- Peta atau ikhtisar tanah. Apabila surat tanah lebih dari 3.
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sebelum jatuh tempo dan fotokopinya.
- Surat penyataan persetujuan warga sekitar.
- IPTB (Izin Pelaksana Teknis Bangunan) atas nama penanggung jawab :
Fotokopi legalisir IPTB arsitektur
Legalisir asli IPTB konstruksi
Legalisir asli IPTB geoteknik
- Ketetapan Rencana Kota (KRK) Asli 2 set.
- Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA) yang sudah disahkan dan diFotokopi.
- Gambar, perhitungan, dan laporan konstruksi. Serta laporan penyelidikan tanah jika sudah sesuai ketentuan teknis yang berlaku, sebanyak 3 set.
- Perizinan lain yang berkaitan dan Fotokopi
Izin Lingkungan
Kelayakan Lingkungan Hidup
Izin Dewatering (jika terdapat basement)
Izin Peil Lantai Bangunan
Izin lain yang telah dimiliki (jika ada).
- Fotokopi SIPPT atau IPPR (Surat Izin Penujukan Penggunaan Tanah) yang masih berlaku, jika :
Luas tanah ≥ 5.000 m2;
Tanah tidak dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
Tanah bukan milik BUMD Provinsi DKI Jakarta yang tidak memiliki kerjasama dengan pihak swasta;
dan Ketentuan pengecualian lainnya.
- Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA). Jika menggunakan dana APBD atau APBN dan Fotokopi.
- Bukti pembayaran SKRD atas izin yang telah dimiliki jika ada dan Fotokopi.
- Surat Keterangan Lulus Sidang TABG-AP, Jika Ada.
- Surat Keterangan Lulus TABG-SG Struktur Bawah. Jika bangunan lebih dari 8 lantai dan Fotokopi.
Dengan syarat yang begitu banyak tidak jarang menggunakan jasa perizinan IMB di Jakarta. Salah satunya merupakan Konsultan IMB Jakarta merupakan salah satu penyedia jasa pengurusan izin mendirikan bangunan. Lokasinya berada di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Konsultan IMB sudah berpengalaman dalam menangani sejumlah kasus perizinan berbagai bangunan. Mulai dari izin mendirikan tempat tinggal, perkantoran, pabrik dan lainnya.